• info@lpha-tqia.id
  • 085339063027

Obat

Description:
Sertifikasi halal pada obat memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan, baik bahan aktif maupun tambahan, berasal dari sumber yang halal dan suci. Pemeriksaan mencakup bahan kimia, bahan biologis seperti gelatin pada kapsul, serta proses fermentasi yang mungkin menggunakan alkohol sebagai pelarut. Proses pengemasan obat juga diperiksa untuk memastikan kehalalan produk akhir.

Examples of Products:

  1. Obat Tradisional

    • Jamu
    • Obat herbal terstandar
    • Fitofarmaka
    • Ekstrak bahan alam
    • Obat tradisional impor
    • Obat tradisional lisensi
    • Obat tradisional lainnya
  2. Suplemen Kesehatan
    Suplemen kesehatan mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino, dan/atau bahan lain bukan tumbuhan (asam lemak, prebiotik, probiotik, enzim, serat, isolat, metabolit, senyawa sintetis) yang dapat dikombinasikan dengan tumbuhan.

  3. Obat Kuasi

    • Obat bebas: Semua obat bertanda hijau dengan tepian garis berwarna hitam
    • Obat bebas terbatas: Semua obat bertanda biru dengan tepian garis berwarna hitam
    • Obat keras (dikecualikan narkotika dan psikotropia): Semua obat bertanda khusus pada kemasan dan etiket dengan huruf dalam lingkaran merah dan garis tepi berwarna hitam
  4. Bahan Obat

    • Bahan penyusun obat (Bahan aktif, Bahan eksipien)

Documents that need to be prepared during a field audit:

  1. Pemeriksaan daftar bahan:
    Verifikasi bahan-bahan yang digunakan dalam produksi obat, termasuk bahan aktif dan eksipien, dengan memastikan bahwa semua bahan berasal dari sumber yang halal.

  2. Dokumen pendukung daftar bahan halal (SH, SHLN, MSDS, CoA, atau Halal Declaration):
    Menyediakan bukti dokumentasi yang mendukung kehalalan bahan, seperti Sertifikat Halal (SH), Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN), Material Safety Data Sheets (MSDS), Certificate of Analysis (CoA), atau Halal Declaration dari pemasok bahan.

  3. Pemeriksaan proses produksi (wajib) hingga penyajian (jika ada):
    Memeriksa seluruh proses produksi obat, termasuk pengolahan dan pengemasan, untuk memastikan tidak ada kontaminasi dengan bahan haram selama proses tersebut.

  4. Pemeriksaan dokumen pembelian bahan minimal 3 (tiga) bulan terakhir:
    Menyediakan dokumen pembelian bahan-bahan yang digunakan dalam produksi selama tiga bulan terakhir, untuk memastikan kehalalan pasokan bahan.

  5. Pemeriksaan gudang, kantor, area produksi, serta outlet (jika ada):
    Memeriksa fasilitas produksi, termasuk gudang, ruang produksi, dan outlet (jika ada), untuk memastikan bahwa area ini bebas dari kontaminasi bahan haram dan menjaga standar kebersihan.

  6. Pemeriksaan pelaksanaan/implementasi SJPH:
    Memastikan bahwa Sistem Jaminan Produksi Halal (SJPH) diterapkan dengan benar dalam setiap tahap produksi dan distribusi obat.

Kirim Pesan

5 * 6 =

Segera wujudkan sertifikasi halal untuk produk Anda bersama LPH ATQIA. Pastikan produk Anda memenuhi standar halal sesuai syariat Islam