Jasa penyembelihan yang disertifikasi halal harus memenuhi syarat-syarat syariat dalam proses penyembelihan hewan. Proses ini mencakup metode penyembelihan yang harus dilakukan dengan memotong saluran makan, saluran pernafasan dan dua saluran darah, serta harus dilakukan oleh seorang Juru Sembelih Halal (Juleha) yang kompeten. Alat dan tempat penyembelihan serta pembuangan limbah juga diperiksa untuk memastikan tidak ada kontaminasi dengan bahan haram dan kebersihan tempat.
Jasa Penyembelihan
Rumah potong hewan (RPH), Rumah potong unggas (RPU), Tempat pemotongan hewan (TPH), Slaughterhouse, Tempat pemotongan unggas (TPU), Jasa penyembelihan lainnya. Jasa tersebut hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik.
Pemeriksaan proses penyembelihan (masing-masing JULEHA 3 ekor) dan sampel stunning (jika ada)
Pemeriksaan pasca penyembelihan
Pemeriksaan tempat pengolahan limbah
Pemeriksaan penutup tempat penyembelihan dengan kandang
Pemeriksaan dokumen dokter hewan, juru sembelih halal (JULEHA)
Pemeriksaan gudang, kantor, area produksi, serta outlet (jika ada);
Pemeriksaaan pelaksanaan/implementasi SJPH